Menggunakan Monitor Besar di Ruang Sidang, Putusan PA Takalar dibacakan dengan Transparan (11/08/2020))
Takalar │11 Agustus 2020
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Takalar melakukan berbagai terobosan inovasi dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Serta mempersiapkan infrastruktur untuk merespon adanya penyelesaian perkara secara elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 1 Taahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan PA Takalar adalah pemasangan monitor besar pada ruang sidang utama PA Takalar. Terdapat dua monitor besar terpampang. Monitor pertama terpasang di sisi tengah atas belakang tempat duduk Majelis hakim mengahadap ke arah para pihak dan pengunjung sidang. Monitor kedua dipasang secara mobile diletakkan di atas braket berjalan, untuk memudahkan penggunaan dan penempatan biasanya diarahkan menghadapa Majelis Hakim. Pemasangan monitor ini bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangan.
Selain untuk mendukung perangkat E-Litigasi guna telekonferensi. monitor tersebut juga digunakan untuk penyampaian informasi yang berkaitan dengan kelancaran persidangan. Misalnya: untuk menampilkan daftar hakim mediator secara jelas dan detail, yang akan dipilih oleh para pihak dalam mediasi. Menampilkan informasi tentang court calendar yang aka dijelaskan oleh majelis hakim dan untuk kegunaan lainnya.
Kegunaan lain pemanfaatan monitor dalam ruang sidang, dapat dirasakan hari ini. Dengan memanfaatkan sarana IT. Majelis hakim yang bersidang, diketuai oleh Ketua PA Takalar Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag (Majelis A). Pada saat pembacaan putusan, disamping membacakannya melalu lembar putusan yang dipegang. Putusan juga ditampilkan melalui layar monitor besar. Sehingga para pihak yang bersidang dapat menyaksikan dan menyimak langsung tampilan isi putusan melalui monitor tersebut. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum. dengan ditampilkannya putusan yang dibacakan melalui monitor, adalah bentuk transparansi dan kesiapan Majelis Hakim dalam bersidang. Apa yang dibaca adalah sama dengan apa yang tampil dalam layar monitor.
Sebagai informasi tambahan untuk masyarakat. Perlu diketahui, dalam Lampiran I angka II Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dikatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan, yakni:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
- Informasi yang dikecualikan.
Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Lampiran I angka II huruf C.2 KMA 1-144/2011).
Jadi, disamping Putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum. Putusan Pengadilan juga sebagai infomasi publik yang wajib tersedia setiap saat.