Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
BERANDA

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Video Gugatan Sederhana

Video Beracara

Takalar │11 Agustus 2020

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Takalar melakukan berbagai terobosan inovasi dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Serta mempersiapkan infrastruktur untuk merespon adanya penyelesaian perkara secara elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 1 Taahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan PA Takalar adalah pemasangan monitor besar pada ruang sidang utama PA Takalar. Terdapat dua monitor besar terpampang. Monitor pertama terpasang di sisi tengah atas belakang tempat duduk Majelis hakim mengahadap ke arah para pihak dan pengunjung sidang. Monitor kedua dipasang secara mobile diletakkan di atas braket berjalan, untuk memudahkan penggunaan dan penempatan biasanya diarahkan menghadapa Majelis Hakim. Pemasangan monitor ini bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangan.

Selain untuk mendukung perangkat E-Litigasi guna telekonferensi. monitor tersebut juga digunakan untuk penyampaian informasi yang berkaitan dengan kelancaran persidangan. Misalnya: untuk menampilkan daftar hakim mediator secara jelas dan detail, yang akan dipilih oleh para pihak dalam mediasi. Menampilkan informasi tentang court calendar yang aka dijelaskan oleh majelis hakim dan untuk kegunaan lainnya.

1

Kegunaan lain pemanfaatan monitor dalam ruang sidang, dapat dirasakan hari ini. Dengan memanfaatkan sarana IT. Majelis hakim yang bersidang, diketuai oleh Ketua PA Takalar Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag (Majelis A). Pada saat pembacaan putusan, disamping membacakannya melalu lembar putusan yang dipegang.  Putusan juga ditampilkan melalui layar monitor besar. Sehingga para pihak yang bersidang dapat menyaksikan dan menyimak langsung tampilan isi putusan melalui monitor tersebut. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum. dengan ditampilkannya putusan yang dibacakan melalui monitor, adalah bentuk transparansi dan kesiapan Majelis Hakim dalam bersidang. Apa yang dibaca adalah sama dengan apa yang tampil dalam layar monitor.

Sebagai informasi tambahan untuk masyarakat. Perlu diketahui, dalam Lampiran I angka II Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dikatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan, yakni:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Informasi yang dikecualikan.

Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Lampiran I angka II huruf C.2 KMA 1-144/2011).

Jadi, disamping Putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum. Putusan Pengadilan juga sebagai infomasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Takalar │26 Agustus 2020

PA Takalar mengikuti seminar nasional Ekonomi Syariah dengan tema “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA RI) berkerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

1

Mengambil tempat di ruang media center Pengadilan Agama Takalar, Ketua PA Takalar memimpin keluarga besar PA Takalar untuk ikut mengikuti seminar yang dimulai pada pukul 10.00 WITA melalui zoom meeting dan live streaming youtube dokinfo Badilag. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2971/DjA/HM.00/8/2020, tanggal 14 Agustus 2020, perihal "Undangan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Secara Virtual (Webinar)", menyebutkan bahwa bagi Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat mengikuti kegiatan melalui zoom meeting, sedangkan untuk Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama dapat mengikuti kegiatan seminar melalui live streaming youtube dokinfo badilag.

Seminar diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. selaku ketua panitia penyelenggara. Beliau menyampaikan selamat memperingati HUT ke 75 Republik Indonesia yang dan HUT ke 75 Mahkamah Agung RI. Tak lupa ucapan terimakasih beliau sampaikan kepada bapak Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K. H. Ma'ruf Amin yang sekaligus sebagai Ketua DSN-MUI yang telah bersedia menjadi Opening Speaker. Pak Dirjen juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. yang telah bersedia menjadi Keynote Speaker pada acara seminar nasional ini. Lengkaplah sudah betapa sejuk dan indahnya forum seminar ini yang menghadirkan pakar-pakar ekonomi syariah dari kalangan Ulama (DSN-MUI dan para Akademisi),  Umara (Pemerintah RI)  dan Hukama (Hakim MA RI).

2

Sebagai Opening Speaker, Wakil Presiden RI memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional tentang Ekonomi Syariah ini. Beliau menekankan agar senantiasa dilakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi Hakim dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tujuannya tidak lain adalah agar baik Hakim maupun DPS memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Selain itu Ketua DSN-MUI juga menyinggung adanya disharmonisasi norma tentang kepailitan syari’ah yang selama ini ditangani Pengadilan Niaga. Beliau mendukung kepailitan Syari’ah Menjadi kewenangan absoluet PA dalam penyusunan RUU Kepailitan dan PKPU yang akan digodog oleh DPR. Terkait dengan adanya Pandemi Covid-19, kepada seluruh yang hadir dalam seminar beliau mengajak agar membantu secara sungguh-sungguh dengan menegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan menghadapi pandemi dalam setiap aktivitas. Salah satunya dengan disiplin untuk menggunakan masker dan mencuci tangan. Sebagai penutupan pidato, beliau dengan resmi membuka seminar.

YM Ketua Mahkamah Agung sebagai Keynote Speaker. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan beberapa catatan yang telah dicapai oleh Mahkamah Agung terkait dengan materi seminar. Diantaranya, telah diambilnya kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 043/KMA/2017 tentang Peningkatan Kemudahan Berusaha. Selain itu, telah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang merupakan penyempurna peraturan sebelumnya.

Warga Pengadilan Agama Takalar selalu aktif dan bersemangat dalam menerima setiap ilmu yang disampaikan oleh Narasumber yang terdiri dari Prof. DR. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012 sampai April 2020), DR. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI), DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Dirjen Badilag MARI), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. (DSN MUI) dan Dr. Setiawan Budi Utomo ( Otoritas Jasa Keuangan RI).

Video Webinar tersebut dapat disaksikan pada tautan dibawah ini:

 

Halaman depan kantor Pengadilan Agama Takalar tampak berbeda dari biasanya. Jum’at tanggal 7 Aguatus 2020 setelah kegiatan bersih-bersih kantor selesai, para pegawai telah kembali ke pos masing-masing, Pengadilan Agama Takalar kedatangan sebuah mobil yang membawa seorang utusan dari pusat tepatnya dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen Badilag.

Kedatangan bapak Dr. Sultan, S.Ag, S.H., M.H. sebagai pejabat Kasubdit Mutasi Hakim yang ditemani oleh bapak Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag. Kedatangan tamu dari pusat tersebut bertujuan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap kondisi Pengadilan Agama Takalar. Beberapa hal yang menjadi obyek pengawasan adalah keadaan kebersihan lingkungan kantor Pengadilan Agama Takalar dan keadaan penyelesaian perkara.

Sebelum dimulainya peninjauan dan pengawasan, Ketua Pengadilan Agama Takalar ditemani oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Sekretaris mempersilahkan tamunya untuk singgah sebentar terlebih dahulu di ruangan Ketua PA Takalar. Dalam perbincangan di ruangan tersebut, disampaikan bahwa Pengadilan Agama Takalar harus tetap melayani masyarakat secara prima. Apabila tidak ada halangan dan alasan yang sangat mendesak, pelayanan terhadap masyarakat harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam mewujudkan pelayanan prima, efektif dan efisien tersebut Pengadilan Agama Takalar juga harus memperhatikan secara seksama kesesuaian dengan hukum acara. Tentu kantor pengadilan juga harus menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 belum mereda. Pelayanan terhadap masyarakat yang prima, efektif dan efisien juga menjadi tolak ukur dalam sistem promosi-mutasi Pimpinan, Hakim, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama (sistem merit). Terobosan-terobosan dapat saja dilakukan oleh pimpinan yang visioner untuk mewujudkan pelayanan yang prima, efektif dan efisien, apalagi di tengah kondisi yang memprihatinkan ini. Namun terobosan tersebut harus tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah selesai bincang-bincang dan sholat Jum’at, dimulailah kegiatan pengawasan. Adapun pengawasan pertama yaitu tentang keadaan kebersihan lingkungan kantor.Untuk mengetahui kondisi real kebersihan kantor PA Takalar, bapak Dr. Sultan, S.Ag, S.H., M.H melihat dan meninjau langsung ruangan-ruangan yang ada di dalam kantor. Ruangan pertama yang ditinjau adalah ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Takalar sebagai ruangan yang paling sering digunakan oleh para pencari keadilan. Kemudian ruangan selanjutnya yang dilihat adalah ruang sidang utama Pengadilan Agama Takalar dan berlanjut ke ruang-ruang lainnya. Selain itu, tidak luput juga dari peninjauan adalah kondisi pembangunan gedung tambahan di belakang kantor yang progresnya sudah mencapai 40% (empat puluh persen).

Peninjauan selanjutnya adalah tentang keadaan penyelesaian perkara. Hal ini berkaitan dengan korelasi antara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan kondisi real berkas perkara. Sehingga akan diketahui kesesuaian antara data yang terinput di SIPP dengan berkas-berkas real dalam bundel perkara. Hal ini penting dilakukan untuk kontrol terhadap kepatuhan setiap pengguna yang bersangkutan dengan aplikasi SIPP agar melakukan input data sesuai waktu yang tertera di berkas perkara dan mencegah terjadinya anomali data SIPP karena tidak sesuai dengan berkas bundel perkara. Pengawasan dilakukan lewat cara meneliti beberapa berkas perkara yang diputus pada tahun 2020 dari masing-masing majelis Hakim PA Takalar.

Di akhir pertemuan tersebut, bapak Dr. Sultan, S.Ag, S.H., M.H menyampaikan apresiasinya terhadap korelasi antara data SIPP dengan berkas bundel perkara. Kesesuaian dua unsur tersebut menandakan kepatuhan setiap pengguna (user) SIPP telah berjalan baik. Selain itu, disampaikan pula bahwa Pengadilan Agama yang mengalami kendala berkaitan dengan aplikasi SIPP yang menjadi salah satu acuan penilaian oleh Ditjen Badilag dapat menyampaikan masalahnya kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama lewat inovasi badilag yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Badilag (Badan Peradilan Agama), sehingga persoalannya dapat ditelusuri dan dapat segera diperbaiki.

Mengawali hari kerja pertama pada minggu keempat bulan Juli 2020, Ketua Pengadilan Agama Takalar bersama-sama dengan Wakil dan para Hakim melangsungkan rapat yang dibingkai dalam konsep coffe morning di ruang Ketua Pengadilan Agama Takalar. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah apel senin pagi selesai dilaksanakan di depan halaman kantor pengadilan Agama Takalar. Kegiatan apel senin pagi selain sebagai rutinitas juga menjadi piranti konsolidasi semua aparatur Pengadilan Agama Takalar dengan kembali mengingat bersama tentang tujuan besar Kantor.

Dalam perbincangan coffe morning tersebut yang berlangsung secara dua arah tersebut, Ketua Pengadilan Agama Takalar Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag menekankan bahwa seluruh jajaran Hakim beserta para aparatur pengadilan Agama Takalar adalah organ yang saling kait mengkait, dan satu kesatuan sistem. Prestasi atau kejelekan tentang kantor berarti adalah prestasi atau kejelakan semua aparatur Pengadilan Agama Takalar dan bukan hanya milik pimpinan.

Beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah tindak lanjut rencana pengembangan inovasi Pengadilan Agama Takalar, evaluasi dan update data pada Website Pengadilan Agama Takalar sebagai medium yang meghubungkan masyarakat dengan pelayanan peradilan serta peningkatan kinerja penyelesaian perkara. Evaluasi dan perbaikan pada website Pengadilan Agama Takalar diantaranya yaitu pemenuhan ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Diantara informasi yang wajib diumumkan secara berkala tersebut yaitu di bidang kepaniteraan adalah prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yamg menjadi kewenangan pengadilan, biaya perkara dan hak-hak masyarakat seperti hak mendapatkan bantuan hukum dan hak atas pembebasan biaya, sementara di bidang kesekretariatan diantaranya adalah informasi tentang Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) serta rencana dan laporaan realisasi anggaran dan lain-lainnya.

Khusus mengenai peningkatan kinerja penyelesaian perkara Ketua Pengadilan Agama Takalar menyampaikan bahwa harus ada keseimbangan antara jumlah Sumber Daya Manusia di Pengadilan Agama Takalar dengan efektivitas serta efisiensi penyelesaian perkara, sehingga semua tenaga yang tersedia dapat bekerja dan berdaya guna bagi peningkatan penyelesaian perkara.

Sebagai penyelenggara layanan publik di bidang peradilan, tentu kinerja Pengadilan Agama Takalar diukur dari bagaimana penyelesaian perkara yang diperiksa dan diadili sebagai bussines corenya dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku secara efektif dan efisien. Hal tersebut hanya dapat terwujud apabila semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara telah melaksanakan tugasnya masing-masing secara konsisten.

Sebelum Coffe break berakhir, Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan terimakasih atas kinerja yang telah diberikan dan berharap bahwa ke depan dapat meningkatkan lagi kinerja penyelesaian perkara sesuai hukum acara secara efektif dan efisien serta menekankan bahwa aspek kekompakan dan kesamaan tujuan dengan seluruh aparatur Pengadilan Agama Takalar adalah kunci mencapai tujuan bersama.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

aduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

informasi

Secara umum tata cara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus.