Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Takalar berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Takalar, dan Pengadilan Agama Takalar akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Takalar
A. Secara lisan :
- Melalui telepon 081 353 032 837 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Takalar.
B. Secara tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Takalar, melalui pos ke alamat kantor di Jl.Pangeran Diponegoro No.05 Takalar. Atau melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Takalar
- Pengadilan Agama Takalar akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Takalar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Takalar akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Takalar hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.