Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
Tata Cara Memperolah Pelayanan Informasi

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Alur Gugatan Sederhana

CETAK ALUR GUGATAN SEDERHANA edited

TATA CARA MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI

. Posted in Uncategorised Hits: 77

 

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Takalar berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Takalar, dan Pengadilan Agama  Takalar akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Takalar

A. Secara lisan :

  1. Melalui telepon 081 353 032 837 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Takalar.

B. Secara tertulis :

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Takalar, melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl.Pangeran Diponegoro No.05 Takalar. Atau melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
  2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Takalar

  1. Pengadilan Agama Takalar akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Takalar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama  Takalar  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Takalar hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.