SEJARAH PENGADILAN AGAMA TAKALAR
Pengadilan Agama Takalar adalah salah satu badan peradilan dibawah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, terletak di Kabupaten Takalar yang dberi kekuasaan oleh negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah serta ekonomi syari'ah.
Terbentuknya Pengadilan Agama Takalar didasarkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syariah diluar Jawa-Madura yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 1957yang terdapat pada lembaran Negara Nomor 99.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Takalar terletak di Jln. Syekh Yusuf Nomor 5, Keluarahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar. Berdiri diatas tanah seluas 1.299 M2 dengan dua buah bangunan permanen berlantai satu. saat ini gedung tersebut telah beralih status menjadi rumah dinas sejak dikeluarkannya penetapan status oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Pada bulan Maret 2012, Pengadilan Agama Takalar telah menempati gedung kantor baru yang terletak di Jln. Pangeran Diponegoro No. 5, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Gedung tersebut memiliki luas 760 M2 dan dibangun diatas tanah seluas 3000 M2. Dalam rangka peningkatan pelayanan, maka pada tahun 2016 Pengadilan Agama Takalar menambah gedung bangunan untuk ruang tunggu bagi para pencari keadilan dengan luas gedung 30 M2, sehingga total luas gedung Pengadilan Agama Takalar saat ini menjadi 790 M2.