Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
BERANDA

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Video Gugatan Sederhana

Video Beracara

Takalar │ Kamis 16 Juli 2020.

Kebahagiaan telah menyelimuti wajah pasangan sebut saja  Mawar dan Kumbang (nama disamarkan). Karena pada hari ini hakim mediator Pengadilan Agama Takalar Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag. berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam mediasi perkara cerai gugat. Keduanya telah bersepakat untuk rukun kembali membangun biduk rumah tangga bersama. Keberhasilan mediasi dalam perkara ini, ditindak lanjuti dengan pencabutan gugatan di Pengadilan Agama Takalar. Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Takalar. Mediasi berlangsung dua sesi yakni pada tanggal 09 Juli 2020 dan tanggal 16 Juli 2020. 1

Ada hal yang menarik bagi hakim yang disapa pak Luthfi. Mediasi ini adalah debut perdananya dalam melaksanakan praktik sebagai mediator. Ia mengatakan “Alhamdulillah! dengan izin Allah. Para pihak sama-sama tergugah hatinya untuk berdamai. Ini menjadi kesan yang indah buat kami selaku mediator. Ini adalah Pengalaman mediasi pertama yang saya jalani. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk kami dapat terus mengasah kompetensi dalam mediasi. ”

2

Mediasi merupakan instrumen access to justice kepada masyarakat. Ia bentuk implementasi asas penyelengaaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif. Mediasi dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi adalah kewajiban yang harus ditempuh sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara (litigasi). Mediasi memiliki urgensi dan memiliki tempat khusus dalam hukum acara perdata. Hasil kesepakatan mediasi adalah keadilan utama yang didapat para pihak. Tidak hanya keadilan prosedural melainkan lebih kepada keadilan integral yang diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa.

Sehingga perlu membentuk paradigma bahwa mediasi merupakan prosedur yang pertama dan utama dalam penyelesaian sengketa. Para pihak dapat memperoleh keadilan yang diharapkan berdasarkan kesepakatan. (SND)

(Takalar, 24 Juni 2020)

Guna Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat serta Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Pengadilan Agama Takalar me- Launching layanan Survey Kepuasan Masyarakat secara online yang tersedia di website pengadilan. Hal ini dilakukan Agar masyarakat pencari keadilan dapat memberi penilaian terhadap layanan Pengadilan Agama Takalar secara mobile dan simpel.

SKM ONLINE 001

Layanan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa inovasi-inovasi PA Takalar akan terus dilakukan dalam rangka  meberikan kemudahan masyarakat pencari Keadilan, salah satunya adalah Layanan Survey Kepuasan Masyarakat secara online ini, ada empat hal yang bisa didapat dari adanya layanan survey ini yakni:

  1. Sebagai bagian dari  komitmen  pengadilan kepada  masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  2. Sebagai sarana bagi masyarakat dalam  menilai  kualitas pelayanan pengadilan,
  3. Sebagai tolok ukur  bagi PA Takalar  dalam penyelenggaraan pelayanan.
  4. Sebagai pedoman bagi PA Takalar  dalam  menyusun program Pelayanan Pengadilan.

Seusai diresmikan seluruh pegawai Pengadilan Agama Takalar memberikan apresiasi tepuk tangan sebagai bentuk dukungan atas inovasi tersebut dan layanan SKM Online resmi beroperasi.

2

Nampak dalam gambar, Pegawai PA Takalar mencoba layanan SKM Online Melalui Gadget masing-masing

Unsur-unsur yang menjadi pengukuran dalam SKM online ini antara lain:

  1. Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
  2. Kemudahan prosedur pelayanan
  3. Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
  4. Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
  5. Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
  6. Kemampuan petugas dalam pelayanan
  7. Perilaku petugas dalam pelayanan
  8. Kualitas sarana dan prasarana

Hal penting yang Perlu diketahui oleh masyarakar bahwa Secara  umum  pengadilan menyediakan pelayanan  sebagai berikut:

  1. Pelayanan Administrasi  Persidangan
  2. Pelayanan Bantuan  Hukum
  3. Pelayanan Pengaduan
  4. Pelayanan Permohonan  Informasi

Segala ketentuan mengenai teknis hukum atau  yang berkaitan  dengan Putusan pengadilan  bukanlah  obyek  dari  pelayanan  pengadilan  dan  oleh  karenanya  tidak termasuk  dalam  ruang  lingkup  pelayanan  pengadilan  yang  dapat  diadukan  oleh masyarakat. (ALM)

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

aduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

informasi

Secara umum tata cara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus.