Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
Pelayanan Pengaduan

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Alur Gugatan Sederhana

CETAK ALUR GUGATAN SEDERHANA edited

Pelayanan Pengaduan

. Posted in Pelayanan Hits: 1459

Layanan Pengaduan Masyarakat

 

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Takalar dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Takalar atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

A. Secara Lisan

  •     Melalui Nomor telepon : Telp. (0418) 21022
  •     Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Takalar

B. Secara Tertulis

(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Takalar)

  • Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Takalar
  • Melalui faximile : Fax. (0418) 21022
  • Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Takalar di Jl. Pangeran Diponegoro, No. 5, Takalar, Sulawesi Selatan
  • Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Melalui Menu Kontak Kami di website : 

 

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan

Berikut ini Adalah Formulir Pengaduan Masyarakat. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

 

Formulir Pengaduan Masyarakat

 

Catatan :

Formulir Bisa Diserahkan Langsung Ke Kantor Pengadilan Agama Takalar bagian Pengaduan / Layanan Informasi atau Bisa Di Kirim Melalui Alamat Surat, Fax atau Email Resmi Pengadilan Agama Takalar

*) Sumber Informasi :

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan