Layanan Pengaduan Masyarakat
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Takalar dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Takalar atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. (0418) 21022
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Takalar
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Takalar)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Takalar
- Melalui faximile : Fax. (0418) 21022
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Takalar di Jl. Pangeran Diponegoro, No. 5, Takalar, Sulawesi Selatan
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Melalui Menu Kontak Kami di website :
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan
Berikut ini Adalah Formulir Pengaduan Masyarakat. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Catatan :
Formulir Bisa Diserahkan Langsung Ke Kantor Pengadilan Agama Takalar bagian Pengaduan / Layanan Informasi atau Bisa Di Kirim Melalui Alamat Surat, Fax atau Email Resmi Pengadilan Agama Takalar
*) Sumber Informasi :