Takalar│10 November 2020
Litis finiri oportet, Setiap perkara harus ada akhirnya, akhir yang baik dari suatu sengketa adalah dengan perdamaian, karena perdamaian adalah utamanya hukum yang dirasa adil oleh semua pihak, itulah yang tergambar dalam jalannya sidang Majelis Hakim A Pengadilan Agama Takalar dalam perkara cerai gugat pagi ini.
Majelis Hakim A Pengadilan Agama Takalar terdiri dari Ketua Majelis Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., anggota Majelis Fadilah, S.Ag. dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag dan dibantu oleh Nurqalbi, S.H.I., M.H.I., sebagai panitera pengganti.
Majelis Hakim A telah berhasil melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dalam perkara cerai gugat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Takalar. Setelah berhasil damai, Penggugat mencabut perkara Nomor 257/Pdt.G/2020/PA.Tkl yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Takalar tanggal 6 Oktober 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menyidangkan perkara tersebut dalam sidang yang sudah berjalan 6 kali persidangan, perkara berjalan telah melewati proses Mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban dan Replik, Alhamdulillah pada Selasa 10 November 2020 berkat usaha majelis hakim yang tidak henti-hentinya meberikan penasehatan dan upaya perdamaian di setiap persidangan dan iktikad baik Penggugat dan Tergugat yang dibukakan hatinya oleh Allah SWT untuk menempuh jalan damai, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Di samping itu kuasa hukum Tergugat juga turut kooperatif dalam mengupayakan perdamaian.
Majelis Hakim A dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Takalar, melakukan upaya damai degan menasehati Penggugat dengan Tergugat. Nasehat bijak nan lembut itu akhirnya membuat mereka tersentuh hatinya untuk dapat kembali membina biduk rumah tangga bersama dengan mengakhiri sengketa. (Redaksi PA Tkl)