Rabu, 24 Juli 2019, bertempat di gedung Islamic centre Kabupaten Takalar merupakan hari yang bersejarah dan membahagiakan bagi 50 (lima puluh) pasangan suami istri. Hal ini karena adanya pelayanan terpadu itsbat nikah atas kerja sama Pemerintah kabupaten Takalar ,Pengadilan Agama Takalar, Kementrian Agama Takalar dan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Takalar.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar : Drs .H.Arsyad,MM, Ketua pengadilan Agama Takalar: Adhayani Saleng Pagesongan,S.Ag, Kepala Kementrian Agama Takalar: H. Junaidi Mattu, Asisten I, II dan II Kabupaten Takalar , Wakil ketua pengadilan Agama Takalar: Dodi Yudistira,S.Ag.,M.HI, Para hakim dan pegawai pengadilan Agama Takalar serta kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar
Kepala Kementrian Agama Takalar: H. Junaidi Mattu, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa bapak ibu yang jumlahnya 50 pasang yang hari ini akan diitsbatkan adalah beruntung karena sudah dapat mengikuti itsbat nikah terpadu yang diperakarsai oleh pemerintah daerah Kabupaten Takalar kerjasama denga Pengadilan Agama Takalar dan kementrian Agama Takalar. Pentingnya buku nikah sebagai salah satu untuk bukti hukum ikatan perkawinan.
Ketua pengadilan Agama Takalar : Adhayani Saleng Pagesongan,S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan istbat nikah terpadu ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Teerpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri dan pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam rangka Penerbitan Akta Nikah, Buku Nikah Dan Akta kelahiran) terkait pelaksanaan istbat nikah terpadu dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan , Buku Nikah. Adapun penyebutan istbat nikah terpadu karena melibatkan 3 unsur yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil, yang mana setelah dilakukan itsbat nikah oleh hakim Tunggal dan dinyatakan putus (Kabul) oleh hakim tersebut, pada saat itu pemohon akan menerima salinan putusan penetapan, yang menjadi syarat utama bagi Kemnterian Agama untuk menerbitkan buku kutipan akta nikah dan pada saat itu pula pemohon dapat mengurus akta kelahiran di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Lanjut dikatakan, saat ini ada 50 perkara yang akan disidangkan berarti ada 50 pasang suami istri yang akan menjalani persidangan, yang difailitasi oleh pemerintah kabupaten Takalar. Namun demikian, dalam memeriksa perkara permohonanan itsbat nikah , Hakim harus tetap teliti dalam memeriksa dimana rukun nikah harus terpenuhi dan jika para pemohon tidak dapat membuktikan adanya pernikahan maka permohonannya ditolak.
Diakhir sambutannya, Ketua pengadilan Agama Takalar : Adhayani Saleng Pagesongan,S.Ag mengucapkan terima kasih kepeda pemerintah kabupaten Takalar yang telah memfasilitasi terlaksananya sidang itsbat nikah terpadu dan semoga pelaksanaan kegiatan ini akan berkelanjutan demi untuk memberikan perlayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Takalar dan yang terpenting adalah adanya kepastian hukum terhadap pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan yang berdasarkan syariat agama, namun belum tercatat .
Pada kesempatan yang sama, pemerintah Tabupaten Takalar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar: Drs .H.Arsyad,MM dalam sambuatannya menyampaikan bahwa : “ isbat nikah merupakan salah satu program prioritas pemerintah kabupaten Takalar untuk memberikan bantuan biaya nikah bagi warga yang kurang mampu dan diharapkan dengan adanya kegiatan sidang itsbat nikah ini didapatkan akta nikah sehingga sebagai bukti yang sah dari perkawinan Bapak ibu. Pada kesempatan yang sama Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranyan kegiatan ini.
Diakhir acara dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Pengesahan Akta Nikah kepada pasangan nikah oleh Sekreteris daerah kabupaten Takalar didampingi oleh Ketua pengadilan Agama Takalar, Kepala kemntrian Agama Takalar dan Kepla dinas kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten Takalar.
Ditulis oleh : Muhammad Ahsan Syuhudi