Takalar Ι 16 November 2020
Pagi cerah di Takalar, setelah melaksanakan apel, Pegawai PA Takalar beranjak pindah menuju Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Takalar untuk mengikuti Launching Mars PA Takalar. Acara tersebut dipimpin dan diresmikan langsung oleh Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., (Ketua PA Takalar).
Acara diawali dengan sambutan Katua PA Takalar, Ia menuturkan bahwa Mars PA Takalar berisi tentang 8 Nilai-Nilai Utama MA, dibuat agar mudah mengingat dan mengaplikasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai warga peradilan. Tujuan dalam kegiatan launching Mars PA Takalar tersebut adalah untuk memperkuat internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. ada 8 (delapan) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas (3) kejujuran, (4) akuntabilitas, (5) responsibilitas, (6) keterbukaan, (7) ketidakberpihakan, dan (8) perlakuan yang sama di depan hukum.
“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua PA Takalar. Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan nilai utama yang menjadi esensi bagi eksistensi lembaga peradilan, Nilai ini mendapat jaminan konstitusional dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 3 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video Mars PA Takalar, yang disambut dengan antusias dan semangat oleh seluruh warga PA Takalar. Setelah video diputar seluruh pegawai berdiri dan menggelorakan Mars PA Takalar dengan lantang dan serentak. Launching Mars PA Takalar diharapkan dapat memperkuat internalisasi Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional guna mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” sehingga dapat memberikan pelayanan hukum dan peradilan secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan. (Redaksi PA.Tkl)