Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
PENUH SEMANGAT, DIRJEN BADILAG TERANGKAN 9 APLIKASI DI PENGADILAN AGAMA TAKALAR

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

PENUH SEMANGAT, DIRJEN BADILAG TERANGKAN 9 APLIKASI DI PENGADILAN AGAMA TAKALAR

. Posted in Berita Hits: 124

Di sela-sela kunjungan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama di Takalar Sabtu 15 Februari 2020, Dirjen Badilan DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., meninjau pengimplementasian 9 aplikasi unggulan badilag yang telah dilaunching di Jakarta beberapa bulan lalu. Pria yang enerjik itu menanyakan apakah banner 9 aplikasi tersebut sudah dipasang di Pengadilan Agama Takalar atau belum. Dengan sigap Sekretaris Pengadilan Agama Muh. Ahsan Syuhudi, S.Sos menunjukkan banner yang dimaksud di ruang PTSP Pengadilan Agama Takalar yang dapat dilihat dan dibaca langsung oleh para pihak yang berperkara.

Dihadapan karyawan Pengadilan Agama Takalar yang hadir, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takalar serta rombongan yang ikut hadir pada kunjungannya kali ini, dengan penuh semangat Dirjen Badilag menerangkan tentang fungsi dari 9 aplikasi unggulan Badilag yang telah dilluncurkan pada bulan September 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan dihadiri anggota komisi III DPR dan beberapa duta besar negara sahabat. Kesembilan aplikasi tersebut yaitu lalu yaitu aplikasi notifikasi perkara, aplikasi produk pengadilan, aplikasi verifikasi data kemiskinan, command center, aplikasi antrian sidang. aplikasi e-eksaminasi, aplikasi PNBP, aplikasi e-register dan aplikasi e-keungan perkara

berita2.JPG

Usai memberikan kuliah singkat tentang 9 aplikasi unggulan tersebut, Dirjen kelahiran Bima 13 Maret 1963 itu kemudian meninjau beberapa ruangan yang ada di pengadilan agama takalar, dan menkhususkan waktu beberapa menit untuk meninjau implementasi 9 aplikasi unggulan badilag tersebut melalui perangkat IT yang tersedia di ruang sidang pengadilan agama takalar, dan wakil ketua Pengadilan Agama Takalar  Dodi Yudistira, S.Ag, M.H., berhasil menunjukkan bahwa 9 aplikasi unggulan selain aplikasi antrian sidang yang masih diperbaiki oleh Badilag sudah diterapkan di Pengadilan Agama Takalar. Sementara untu antrian sidang sendiri di Pengadilan Agama Takalar  menggunakan aplikasi hasil inovasi tim teknologi informasi (TI) yang membantu dalam pemanggilan para pihak berperkara untuk masuk ke ruang sidang dan langsung mengetahui sisa panjar biaya perkaranya.

Khusus mengenai ruang sidang yang saat ini dipasangi televisi layar lebar di belakang kursi majelis, Ketua Pengadilan Agama Takalar Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag, menerangkan bahwa fungsi dari televisi layar 70 inch tersebut adalah untuk mendukung program e-litigasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI melaui PERMA Nomor 1 tahun 2019, diantaranya untuk memeriksa saksi-saksi melalui telekonfren, dan untuk persidangan selain e-litigasi maka layar tersebut tidak difungsikan. Dirjen Badilag mengapresiasi ruang sidang Pengadilan Agama Takalar yang saat ini kondisinya jauh berbeda dengan yang dilihatnya setahun yang lalu, dan menyampaikan terimakasih 9 aplikasi unggulan badilag telah diterapkan di pengadilan agama takalar. (DY)