(Takalar, 24 Juni 2020)
Guna Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat serta Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Pengadilan Agama Takalar me- Launching layanan Survey Kepuasan Masyarakat secara online yang tersedia di website pengadilan. Hal ini dilakukan Agar masyarakat pencari keadilan dapat memberi penilaian terhadap layanan Pengadilan Agama Takalar secara mobile dan simpel.
Layanan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa inovasi-inovasi PA Takalar akan terus dilakukan dalam rangka meberikan kemudahan masyarakat pencari Keadilan, salah satunya adalah Layanan Survey Kepuasan Masyarakat secara online ini, ada empat hal yang bisa didapat dari adanya layanan survey ini yakni:
- Sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
- Sebagai sarana bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan,
- Sebagai tolok ukur bagi PA Takalar dalam penyelenggaraan pelayanan.
- Sebagai pedoman bagi PA Takalar dalam menyusun program Pelayanan Pengadilan.
Seusai diresmikan seluruh pegawai Pengadilan Agama Takalar memberikan apresiasi tepuk tangan sebagai bentuk dukungan atas inovasi tersebut dan layanan SKM Online resmi beroperasi.
Nampak dalam gambar, Pegawai PA Takalar mencoba layanan SKM Online Melalui Gadget masing-masing
Unsur-unsur yang menjadi pengukuran dalam SKM online ini antara lain:
- Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
- Kemudahan prosedur pelayanan
- Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
- Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
- Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
- Kemampuan petugas dalam pelayanan
- Perilaku petugas dalam pelayanan
- Kualitas sarana dan prasarana
Hal penting yang Perlu diketahui oleh masyarakar bahwa Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Bantuan Hukum
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Permohonan Informasi
Segala ketentuan mengenai teknis hukum atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat. (ALM)