Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019,pukul 09.00 wita Pengadilan Agama Takalar melaksanakan sita ekseksui yang terletak di Dusun Buakanga, Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Takalar : Muh rais Naim,SH,S.Ag. Sebelum sita ekseskusi dilaksanakan, terlebuh dahulu dilaksanakan apel siaga pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Takalar : AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Panitera pengadilan Agama Takalar : Muh. Rais Naim,S.H.,S.Ag membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Agama Takalar Nomor 12/Pdt.G/2011/PA.Tkl., kemudian dilanjutkan oleh jurusita Pengadilan Agama Takalar : Darias,S.Komp untuk melakukan penyitaan sita eksekusi terhadap putusan nomor : 12/Pdt.G/2011/PA.Tkl.,junto Nomor 103/Pdt.G/2011/PTA.Mks., junto Nomor 347 K/AG/2012, junto 347 K/AG/2012.
Proses sita eksekusi dihadiri kepala desa terkait dan juga dihadiri langsung pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi berlancar aman dan lancar .
Ketua Pengadilan Agama Takalar : Adhayani Saleng Pagesongan,S.Ag memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegeiatan sita eksesukusi dengan lancar. Beliau mengucapkan apresiasi kepada Tim yang turun ke lapangan dan mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang terkait khususnya Polres Takalar yang telah membantu kelancaran kegiatan sita eksekusi Pengadilan Agama Takalar.
Ditulis oleh : Muh. Ahsan Syuhudi,S.Sos