Takalar, Kamis (4/4/2019) Pengadilan Agama Takalar mengadakan Sidang Keliling untuk kali pertama, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Takalar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Takalar Nomor : W20-A15/ 108 /Hk.05/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Anggaran 2019. Tim yang terdiri dari Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag sebagai Ketua Majelis, Fadilah, S.Ag, dan Musafirah, S.Ag., M.HI masing-masing sebagai Hakim anggota, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI sebagai Hakim Mediator, Yuniar Yasin, S.H sebagai Panitera Pengganti, Hendra Faizal Sanudin., sebagai tenaga administrasi serta Rahmat Suyuti sebagai Tenaga Pengamanan. Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di gedung serba guna Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar.
suasana persidangan sidang keliling di Desa Towata, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar
Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling, memang belum banyak perkara yang ditangani karena masyarakat belum banyak yang mengetahui informasi tentang sidang keliling ini. Diharapkan untuk kedepannya masyarakat dapat memetik manfaat dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Takalar.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Takalar. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.
Selain itu sidang keliling juga menjadi hiburan tersendiri bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat melihat-lihat suasana alam pedesaan yang sejuk dan dapat menghirup udara segar, jauh dari kebisingan, kepadatan lalulintas, dan polusi. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada di pelosok desa jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Takalar.