Terkait Perkara No. 50/Pdt.G 2020/PA.Tkl, Ketua Pengadilan Agama Takalar, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag beserta anggota Majelisnya Fadilah, S.Ag dan Ahmad Luthfi Magfurin, S.H.I dan juga Panitera Penggantinya Ismawaty, S.Ag melaksanakan Pemeriksaan Setempat selama tiga hari yaitu pada tanggal 20, 21 dan 23 Juli 2020.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di 14 lokasi yang tersebar pada empat Kecamatan. Objek Pemeriksaan berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang terletak pada masing-masing lokasi tersebut.
Banyaknya Objek pemeriksaan yang tersebar di empat Kecamatan tidak membuat surut semangat para rombongan Majelis dari PA Takalar dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat hingga Matahari kembali ke Peraduannya pun kegiatan ini tetap dilanjutkan hingga Usai .