Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
PA TAKALAR HADIR DALAM WEBINAR "HARMONISASI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENUJU SISTEM HUKUM YANG KUAT DAN EFEKTIF "

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

PA TAKALAR HADIR DALAM WEBINAR "HARMONISASI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENUJU SISTEM HUKUM YANG KUAT DAN EFEKTIF "

. Posted in Berita Hits: 174

Takalar, Jumat 3 Juli 2020

Pengadilan Agama Takalar hadir dalam Webinar "HARMONISASI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH, FATWA DSN-MUI, DAN  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENUJU SISTEM HUKUM YANG KUAT DAN EFEKTIF " kegiatan ini diselenggarakan oleh PERKUMPULAN PROGRAM STUDI DAN DOSEN HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA (POSDHESI) KERJASAMA DENGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Mengingat pentingnya acara seminar tersebut, Dirjen Badilag mengintruksikan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi agama, hakim tinggi, pimpinan pengaclilan agama, dan hakim tingkat pertama untuk mengikuti Webinar tersebut dari satuan kerja masing-masing melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2310/D5A/HM.00/7/2020.

1

Partisipasi telekonferensi dalam Webinar ini dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Agama Takalar, yang diikuti oleh Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag. (Ketua PA Takalar), dan para Hakim PA Takalar: Fadhilah, S.Ag., Padhlilah Mus, S.H.I., M.H., Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I. dan Sulton Nul Arifin, S.H.I.

Webinar ini berlangsung mulai pukul 15.00 – 17.30 WITA, dengan susunan acara sebagai berikut sebagai berikut:

Keynote Speaker

  1. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI);
  2. Prof.Dr. H. Mohamad Nur Yasin,SH, M.Ag. (Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang dan Ketua Umum POSDHESI)

Narasumber

  1. Dr. H. Amran Suadi, S.H, M.H., M.M. (Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) Materi: " Pembaharuan KHES dan akomodasi Fatwa DSN-MUI serta implikasinya bagi penegakan hukum di Peradilan Agama "
  2. Prof. Dr. H. Yaswirman, S.H., M.A. (Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) Materi: " Politik Hukum Ekonomi Syariah (Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK) di Indonesia "
  3. Prof. Dr.H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM (Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta dan Anggota Dewan Pakar POSDHESI) Materi: " Dinamisasi-Kontekstualisasi Fatwa DSN-MUI sebagai sumber hukum materiil dan formil ekonomi syariah "
  4. H. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H (Direktur DSN Institute, dan Wakil Ketua-2 POSDHESI) Materi: " Disharmoni antara Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK serta solusinya "

Moderator

  • Dr. H. Umar Al-Haddad, M.A.  (Kaprodi  S2 HES UIN Jakarta dan  Wakil Sekretaris-1 POSDHESI)

Closing Remark

  1. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
  2. Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. (Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Jakarta dan Wakil Ketua-1 POSDHESI)

Materi dapat di akses pada tautan dibawah ini:

  1. Materi: ” Pembaharuan KHES dan akomodasi Fatwa DSN-MUI serta implikasinya bagi penegakan hukum di Peradilan Agama ”
  2. Materi: ” Politik Hukum Ekonomi Syariah (Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK) di Indonesia ”
  3. Materi: ” Disharmoni antara Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK serta solusinya ”

Video webinar dapat disaksikan melalui widget dibawah ini: