Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Takalar, pada hari senin tanggal 5 Agustus 2019 telah dilaksanakan tes urin dan dilanjutkan dengan acara sosialisasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Pengadilan Agama Takalar dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan tes urin oleh seluruh pejabat dan staf serta honorer Pengadilan Agama Takalar terlebih dahulu mengisi form yang telah disediakn oleh pihak BNN Propinsi Sulaewsi Selatan yang dilanjutkan pengambilan sample urin masing-masing pegawai dan honorer kemudian diserahkan ke pihak BNN untuk diuji.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi narkoba yang dipandu oleh medarator yaitu Wakil Ketua pengadilan Agama Takalar: Dodi Yudistira,S.Ag.,M.H., dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan singkat Ketua Pengadilan Agama Takalar : Adhayani Saleng Pagesongan,S.Ag. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Tes urin ini wajib dilaksanakan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Takalar, hal ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 974 Tahun 2017 tentang perintah pelaksanaan pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentan Bahaya narkoba. Hal ini dipertegas lagi dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya dikatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara ini adalah untuk menjadikan pengadilan Agama Takalar yang bersih dari Narkoba dan berintegritas karena Kita sebagai pelayan Masyarakat harus memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat .
Sosialisasi kemudian dilanjut oleh Tim BNN Propinsi Sulawesi Selatan yang memaparkan tentang bahaya dan peredaran narkoba serta pasal-pasal yang dijatuhkan pada pelaku penyalahgunaan narkoba kemudian berlanjut kepada bahaya narkoba dan jenis-jenisnya dan banyaknya korban narkoba dari segala rentang usia.
Ditulis oleh: Muhammad Ahsan Syuhudi