Takalar │ 17 Juli 2020
Pengadilan Agama Takalar melaksanakan sidang keliling, dalam perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah). Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan dalam 3 tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Senin 13 Juli 2020, mengambil tempat di Gedung KUA Kecamatan Polongbangkeng Utara. Tahap ketiga dilaksaakan pada Kamis 16 Juli 2020, Mengambil tempat di Gedung KUA Kecamatan Mangarabombang. Dan Tahap ketiga dilaksanakan pada Jum’at 17 Juli 2020 kembali bertempat di gedung KUA Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Pelaksanaan sidang keliling ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020. Majelis hakim dan panitera pengganti mengenakan masker lengkap dengan alat pelindung diri lainnya. Pun pihak yang akan bersidang harus membersihkan tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker.
Sebelum memasuki ruang sidang, petugas sidang melakukan pengecekan suhu badan para pihak dengan infrared thermometer. Jika dibawah 37 derajat celcius para pihak diperkenankan masuk bersidang. Alhamdulillah selama pengecekan suhu, tidak ada suhu badan yang mencapai 37 derajat celcius. Protokol ini penting untuk dilaksanakan agar penyebaran covid-19 dapat dicegah demi keselamatan semuanya baik aparat pengadilan dan para pihak. Protokol ini sesuai semangat hifdhun Nafs dalam Maqasid Syariah.
Persidangan berjalan dengan lancar mulai awal hingga akhir. Ini adalah berkat kerjasama semua pihak yang terlibat. Semua mengambil peran masing-masing dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Selain dengan menggelar sidang keliling. Untuk mendekatkan aksebilitas masyarakat kepada peradilan. PA Takalar tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan peradilan berbasis teknologi informasi (TI). Yakni dengan menggunakan layanan e-Court dan e-Litigasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selalu siaga dalam menyampaikan kemudahan berperkara dengan Administrasi peradilan secara elektronik melalui Pojok e-Court.
Laman situs Pengadilan Agama Takalar http://pa-takalar.go.id/ menfasilitasi PTSP online. Masyarakat dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan petugas untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Misalnya informasi mengenai pendaftaran perkara, proses perkara dan Jadwal sidang. PA Takalar terus berusaha untuk melakukan inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka access to justice. (Redaksi PA.Tkl)