Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
Majelis Hakim PA Takalar Melaksanakan "Gerechtelijke Plaatsopneming" di Kelurahan Rajaya (13/07/2020)

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Majelis Hakim PA Takalar Melaksanakan "Gerechtelijke Plaatsopneming" di Kelurahan Rajaya (13/07/2020)

. Posted in Berita Hits: 122

Takalar │Senin, 13 Juli 2020 berlokasi di Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Pengadilan Agama Takalar melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente/Gerechtelijke Plaatsopneming). Sidang Pemeriksaan di tempat ini dilaksanakan atas perkara Kewarisan Nomor: 61/Pdt.G/2020/PA.Tkl  Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Takalar (Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag sebagai Ketua Majelis, serta Hakim Anggota Bapak Dodi Yudistira,S.Ag.,M.H dan Ibu Fadilah, S.Ag), Panitera Pengganti (Bapak A.M, Zulkarnain Chalid, S.H), Jurusita (Bapak Darias, S.Kom), Fungsional (Bapak Syamsuddin) dan Tenaga Honorer (M. Rahmat Suyuti) serta Para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, para Tergugat dan Turut Tergugat dan turut pula aparat pemerintah staf Lurah (Bapak Abd. Rahman) dan Binmas (Bapak Nurdin).

Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211 Rv, dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Adapun Pasal 153 HIR, 180 R.Bg., berbunyi sebagai berikut:

  1. Jika pandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris dari Majelis dengan dibantu Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim;
  2. Tentang pelaksanaan tugas serta hasilnya dicatat oleh Panitera tersebut dalam berita acara atau relaas yang akan ditandatangani olehnya dan para komisaris tersebut;
  3. Jika tempat yang akan diperiksa itu terletak di luar daerah hukum pengadilan itu, maka Ketua dapat minta kepada pemerintah setempat supaya melakukan pemeriksaan itu dan mengirimkan dengan selekaslekasnya berita acara pemeriksaan itu.

2

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari pengukuran obyek tanah kering seluas kurang lebih 9.010 meter persegi terletak di  Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

Ketua Majelis Hakim (Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag) menuturkan bahwa Descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan dilapangan.Karena seringkali ditemukan perbedaan antara data yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.Tentunya sebelum pemeriksaan setempat ini dilakukan, harus dilakukan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang bersepadan dengan obyek tanah yang disengketakan.

1

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (BZF)