Di tengah-tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, Pengadilan Agama Takalar yang tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menyelesaikan dan mengadili Perkara yang menjadi kewenangannya terus menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam menjalanakan tugas melayani masyarakat pencari keadilan. Meskipun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, namun bersikap waspada dan mencegah perluasan virus Covid-19 adalah hal yang sangat penting, sehingga tidak ada petugas Pengadilan Agama Takalar dan masyarakat pencari keadilan yang tertular atau menularkan virus di lingkungan kantor Pengadilan Agama.
Upaya pretentif tersebut dilakukan oleh Pengadilan Agama Takalar salah satunya dengan cara mendistribusikan Kit anti Covid-19 kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Takalar. Diantara isi dari Kit tersebut adalah berupa masker, hand sanitizer dan vitamin. Penyerahan Kit anti Covid-19 dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Takalar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020. Penyerahan secara simbolik dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar Dodi Yudistira, S.Ag, M.H. kepada perwakilan dari Hakim dan pegawai.
Selain itu, Pengadilan Agama Takalar telah lama menerapkan protokol kesehatan mulai dari mengatur tempat duduk pengunjung di ruang tungga dengan memberikan jarak antara pengunjung satu dengan yang lainnya serta menyediakan hand sanitizer di ruang tunggu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Takalar. Melalui upaya-upaya tersebut Pengadilan Agama Takalar sebagai salah satu penyelenggara Negara dan kepentingan masyarakat ikut serta dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.