Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
JUMAT BERSIH DAN PEMIBINAAN TEKNIS YUSTISIAL ONLINE

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

JUMAT BERSIH DAN PEMIBINAAN TEKNIS YUSTISIAL ONLINE

. Posted in Berita Hits: 258

Jumat, 12 Juni 2020. Segenap warga Pengadilan Agama Takalar bergotong royong dalam agenda jumat bersih. Kerja bakti ini adalah agenda rutin yang dilaksanakan tiap dua minggu sekali pada jumat pagi.  Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Agama Takalar mulai dari unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural fungsional, staf kepaniteraan dan kesekretariatan, pegawai honorer, dan petugas keamanan.

 3

Kerja bakti bersama dilakukan dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan Kantor Pengadilan Agama Takalar. Dalam pelaksanaanya semua sudut kantor dibersihkan dan dirapikan terutama titik-titik yang menjadi sorotan seperti  halaman depan, taman, ruang resepsionis, kamar mandi, ruang tunggu, ruang pelayanan, tempat parkir, ruang sidang, dan seluruh sudut-sudut dalam lingkungan kantor. Dalam hal ini, pimpinan Pengadilan Agama Takalar mendukung penuh kegiatan ini. Diharapkan kegiatan ini akan terus rutin dilakukan untuk kedepannya.

2

 1

Sebagaimana minggu-minggu sebelumnya, semua warga Pengadilan Agama Takalar nampak kompak berseragam olah raga dan masing-masing mengambil peran untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kantor. Kerja bakti tiap dua minggu sekali ini adalah sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Takalar untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal pada masyarakat. Lingkungan yang bersih dan rapi akan menciptakan kenyamanan tersediri bagi masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan yang berkunjung di Pengadilan Agama Takalar.

Memang, Pengadilan Agama Takalar adalah salah satu pengadilan yang terletak di wilayah yang menjadi Penyangga kota Makassar dengan volume jumlah perkara yang cukup tinggi. Hal ini tentunya menuntut komitmen dari pihak Pengadilan Agama Takalar untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.

Setelah kegiatan Jumat bersih, Hakim beserta segenap pegawai Pengadilan Agama Takalar mengikuti pembinaan dan kajian rutin secara online di ruangan kerja masing-masing. Pembinaan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2063/DJA/HM.00/6/2020, tanggal 10 Juni 2020, hal "Pembinaan Teknis Yustisial". Pembinaan diisi oleh Hakim Agung Yang Mulia DR. Edi Riyadi, S.H, M.H dengan tema Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah. Acara dibuka oleh Yang Terhormat Bapak DR. Aco Nur, S.H., M.H selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Dalam pembukaannya, Bapak Aco menyampaikan, pembinaan teknis yustisial dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim terkhusus dalam perkara kewarisan dan hibah. Selain itu, Bapak Aco juga menyampaikan nasehat kepada seluruh Hakim dan segenap pegawai Peradilan Agama agar selalu meningkaatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditingkatkan adalah rapor SIPP, Zona Integritas, pemeanfaatan Aplikasi Vision, pemanfaatan 11 aplikasi, Penilaian Mandiri Pelaksanakan Reformasi Birokrasi (PMP RB) dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).

4

YM DR. Edi Riyadi, S.H, M.H memaparkan bahwa pembinaan ini dilakukan guna meminimalisir masalah yang timbul pada putusan Pengadilan Agama tentang waris dan hibah yang dajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemaparannya,   YM Edi Riadi menyampaikan bahwa ketika memeriksa perkara ahli waris pengganti harus didasarkan Qs. Annisa Ayat (7), Pasal 185 Ayat (1) dan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Beliau menyampaikan bahwa, untuk menentukan ahli waris pengganti bilamana ahli waris tersebut tidak dimaksudkan oleh Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Untuk pembagian ahli waris pengganti didasarkan pada Pasal 185 Ayat (2) dan ijtihad hakim berdasarkan keadilan dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

.Selengkapnya Materi dan Video pembinaan teknis yustisial online dapat di saksikan di bawah ini:

 Materi Klik Di sini