- Prosedur Beracara
- Prosedur Pendaftaran Perkara
- Prosedur Pengajuan Perkara
- Syarat Pendaftaran Perkara
Prosedur Beracara
- Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
- Tahapan Persidangan :
- Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
- Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
- Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
- Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut
- Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan Penggugat.
- Tahap keenam, kesempatan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis.
- Tahap ketujuh, kesempatan Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis.
- Tahap kedelapan, Kesempatan Tergugat untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat, baik secara lisan maupun
- Pada kesembilan, Penggugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
- Tahap kesepuluh, Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
- Tahap kesebelas, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa
- Tahapan terakhir yaitu, Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
- Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama :
- Menetapkan hari sidang ikrar talak;
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
- Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Prosedur Pendaftaran Perkara
Pertama
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan
Kedua
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat
Ketiga
petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
- Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)
Kelima
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
Keduabelas
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Prosedur Pengajuan Perkara
Tingkat Pertama Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. | a. | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); |
b. | Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); | |
c. | Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. | |
2. | a. | Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : |
|
||
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
4. | Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989). | |
5. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). | |
6. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
Tingkat Pertama Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); | |
c. | Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); | |
d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
4. | Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989). | |
5. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). |
Tingkat Pertama Gugatan Lain
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1. | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) | |
2. | Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; | |
b. | Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; | |
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). | |
d. | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989). | |
3. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). | |
4. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
Tingkat Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
1. |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
|
||
---|---|---|---|
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | |||
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | |||
2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
|
||
3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
|
||
4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
|
||
5. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
|
||
6. |
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
|
||
7. |
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
|
||
8. |
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
|
||
9. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
|
||
a. Untuk perkara cerai talak : | |||
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | |||
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |||
b. Untuk perkara cerai gugat : | |||
1) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari |
Tingkat Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
1. |
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
---|---|---|---|
2. |
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
3. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
|
||
4. |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
5. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
6. |
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
7. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
||
8. |
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
|
||
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
|
||
a. |
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1) |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
|
||
2) |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
|
||
b. |
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
Tingkat Peninjaun Kembali (PK)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. |
Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah
|
||
---|---|---|---|
2. |
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
|
||
3. |
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
|
||
4. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
|
||
5. |
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
|
||
6. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
|
||
7. |
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
|
||
8. |
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
|
||
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
|
||
a. |
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1) |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
|
||
2) |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
|
||
b. |
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
|
Syarat Pendaftaran Perkara
Perkara Perceraian
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisirdi Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro Bank BRI Cabang Takalar, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Takalar.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya
Perkara Poligami
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
- Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
- Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro Bank BRI Cabang Takalar,yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
Perkara Pengesahan Nikah
- Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos.
- Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
- Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 lembar.
Perkara Harta Bersama
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Surat gugatan dibuat 6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.
Perkara Gugatan Waris
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan dibuat 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.
Perkara Dispensasi Anak
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Takalar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar.
Perkara Pengangkatan Anak
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS)
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Takalar
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar
Perkara Wali Adhol
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Takalar
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Takalar
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro BRI Cabang Takalar
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa