Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara
Alur Gugatan Sederhana
LHKPN
Mengenai LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Auditor;
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi
Yurisdiksi
WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA TAKALAR
Berikut daftar Kecamatan, Kelurahan, dan Desa pada wilayah hukum Pengadilan Agama Takalar :
Berikut daftar Kecamatan, Kelurahan, dan Desa pada wilayah hukum Pengadilan Agama Takalar :
NO. |
KECAMATAN |
KELURAHAN/ DESA |
1. |
PATTALLASSANG |
|
2. |
POLONGBANGKENG SELATAN |
|
3. |
POLONGBANGKENG UTARA |
1. Panrannuangku |
4. |
GALESONG SELATAN |
1. Mangindara |
5. |
GALESONG |
1. Bontoloe |
6. |
GALESONG UTARA |
1. Bonto Sunggu |
7. |
SANROBONE |
1. Sanrobone |
8. |
MAPPAKASUNGGU |
1. Soreang |
9. |
MANGARABOMBANG |
1. Mangadu |
Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK
Pengadilan Agama Takalar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
A. PERKAWINAN
Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain :
- Izin beristri lebih dari seorang;
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Dispensasi kawin;
- Pencegahan perkawinan;
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Pembatalan perkawinan;
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- Perceraian karena talak;
- Gugatan perceraian;
- Penyelesaian harta bersama;
- Penguasaan anak-anak;
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- Pencabutan kekuasaan wali;
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
- WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris
C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia
D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
H. SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.
I. EKONOMI SYARI'AH
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
Bank syari'ah;
Lembaga keuangan mikro syari'ah;
Asuransi syari'ah;
Reasuransi syari'ah;
Reksa dana syari'ah;
Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
Sekuritas syari'ah;
Pembiayaan syari'ah;
Pegadaian syari'ah;
Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah;
Bisnis syari'ah;
FUNGSI
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power)
Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). - Fungsi pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). - Fungsi pengawasan
Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita / Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajaranya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administarsi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor : KMA/080/VIII/2006). - Fungsi nasehat
Memberikan pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vidwe : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 20060. - Fungsi administratif
Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administratsi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan). (vide : KMA Nomor : KMA/080/VIII/2006). - Fungsi lainnya :
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait.seperti DEPAG, MUI,Ormas Islam dan lain-lain (vide : Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penilitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.