Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /home/erfviugd/backup.pa-takalar.go.id/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17
BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA: PROFESIONALISME HAKIM DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM

SIPP

Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

e-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik

WHISTLEBLOWING

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Shadow
Slider
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Takalar #Waspada terhadap segala tindak penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Agama Takalar

Alur Gugatan Sederhana

CETAK ALUR GUGATAN SEDERHANA edited

BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA: PROFESIONALISME HAKIM DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM

. Posted in Karya Tulis Hits: 45

Oleh: Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag.

(Hakim Pengadilan Agama Takalar)

Abstrak

Paper ini membahas bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata serta profesionalisme hakim  dalam penilaian dan penemuan hukum. Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Perma.

Kata Kunci: Bukti elektronik, UU ITE, dan penemuan hukum

Selengkapnya KLIK DISINI